Jakarta — Dosen Program Studi Administrasi Bisnis, Fakultas Bisnis, Universitas Darunnajah, Rizka Fajrin. S, M.M., tampil sebagai narasumber tunggal dalam kegiatan In House Training (IHT) bertajuk “Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP): Menindak Tanpa Ragu” yang digelar di Al-Ghazali Hall, Pondok Pesantren Darunnajah Jakarta, Ahad (19/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan atas kerja sama Universitas Darunnajah, Pondok Pesantren Darunnajah, dan Laziswaf Darunnajah ini diikuti oleh ratusan guru, ustaz, dan ustazah dari lingkungan satuan pendidikan Darunnajah. Pelatihan bertujuan membekali tenaga pendidik dengan pedoman praktis dalam menangani pelaku serta melindungi korban kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan sekolah dan pesantren.
Menindak Tanpa Ragu
Dalam paparannya, Rizka Fajrina menekankan bahwa penanganan kekerasan di satuan pendidikan tidak lagi bertumpu pada inisiatif perorangan, melainkan pada mekanisme kelembagaan yang diatur negara. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan sebagai payung hukum utama.
Materi yang disampaikan mencakup:
• Pengenalan bentuk-bentuk kekerasan yang diatur regulasi, meliputi kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan.
• Peran dan pembentukan TPPK (Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) di tingkat satuan pendidikan sebagai unit yang menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan merekomendasikan tindakan.
• Alur pelaporan dan penanganan kasus, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan, hingga pemulihan korban.
• Prinsip perlindungan korban, khususnya kerahasiaan identitas, pendampingan, dan pencegahan reviktimisasi.
• Sikap guru sebagai pihak pertama yang menerima laporan: mendengarkan tanpa menghakimi, tidak menunda, dan tidak menyelesaikan kasus secara informal.
Tema “Menindak Tanpa Ragu” yang diangkat menjadi penegasan bahwa keraguan pendidik dalam merespons laporan kekerasan justru berpotensi memperpanjang penderitaan korban. Rizka mendorong seluruh peserta untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi peserta didik.
Wujud Tridarma Perguruan Tinggi
Keterlibatan Rizka Fajrina. S sebagai narasumber merupakan bentuk pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), salah satu pilar Tridarma Perguruan Tinggi selain pendidikan dan penelitian. Melalui kegiatan ini, kepakaran akademik yang dimiliki dosen Fakultas Bisnis Universitas Darunnajah diteruskan secara langsung kepada praktisi di lapangan, yakni para pendidik di satuan pendidikan.
Kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Kampus Berdampak, di mana kontribusi perguruan tinggi diukur dari manfaat nyata yang dirasakan masyarakat sekitar, dalam hal ini terwujudnya lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab dan foto bersama seluruh peserta bersama pimpinan pesantren. Universitas Darunnajah berencana melanjutkan program serupa sebagai bagian dari agenda pengabdian masyarakat berkelanjutan.
Rizka Fajrina. S





